it’s about all word’s

Biaya angkutan barang mahal, tanggung jawab siapa?

Posted by: algooth putranto on: April 17, 2008

Kalau Anda sering bepergian melalui jalur Pantai Utara Jawa atau Pantura, pasti tak asing dengan tulisan “Gajah Oling” yang terpampang di truk barang. Letaknya bisa di depan, samping dan bisa juga di bak belakang.

Orang awam sering menganggapnya sebagai perusahaan pengangkutan dengan armada ribuan. Ini karena truk yang berlalu lalang di Pantura hampir semuanya menyematkan tulisan Gajah Oling sangat mencolok.

Gajah Oling bukan nama perusahaan angkutan barang, bukan pula penanda truk yang seukuran gajah. Gajah Oling adalah kode rahasia yang akrab di kalangan supir truk dan pengusaha angkutan barang.

Kontras dalam ringkasan eksekutif 2004 bertajuk ‘Ketika Moncong Senjata Ikut Berniaga’ menyebutkan Gajah Oling berawal dari bisnis sektor transportasi militer di bawah kendali Kodam V Brawijaya.

Melalui Yayasan Bhirawa Anoraga, beberapa truk digunakan untuk mengangkut material bangunan dan kayu jati yang dinamai “Gajah Oling”.

Dalam prakteknya, para pengguna armada truk ini disinyalir mendapatkan fasilitas bebas dari retribusi jembatan timbang dan portal. Truk ini juga sering digunakan “blandong” (pencuri kayu) untuk mengangkut kayu-kayu jati illegal dari hutan.

Bagi mereka, Gajah Oling merupakan jaminan keamanan. Jika terjadi musibah seperti pencurian, perampokan sampai bajing loncat, Gajah Oling akan mengerahkan timnya untuk melacak, menangkap, dan menghukum para pelakunya. Semuanya berjalan di luar garis hukum formal.

Untuk mendapatkan tulisan Gajah Oling, pengusaha angkutan atau supir harus mengeluarkan dana yang tak kecil secara rutin. Besarnya sangat variatif dan tak pernah jelas.

Soal backing di dunia jalanan bukan cuma urusan Gajah Oling. Di lintas Sumatra, nama Leskapin juga akrab di kalangan pengusaha transportasi. Seperti Gajah Oling, Leskapin juga mengutip iuran secara rutin setiap tahun.

Organisasi preman dan organisasi keamanan bermula sebagai penjaga keamanan, bukan organisasi kriminal. Leskapin, misalnya, didirikan oleh perwira polisi di Sumatra untuk mencegah pembajakan truk.

Anggota Leskapin terdiri dari pensiunan perwira dan pemuda pengangguran yang menyertai truk selama perjalanan. Leskapin lalu bertindak sebagai organisasi semiformal.

Namun, setelah keterlibatan polisi dalam organisasi ini mulai kendor, organisasi ini cenderung bertindak brutal terhadap supir yang tak mau membayar iuran.

“Berdasarkan hasil studi lapangan kami, iuran itu bisa mencapai Rp1,2 juta per tahun di Sumatra Utara dan Rp8 juta per tahun di Jawa Timur,” ungkap Arianto A. Patunru, Direktur Riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM-FEUI).

Arianto merupakan pimpinan tim survei biaya transportasi barang di Indonesia. Dia bersama tim LPEM-FEUI menelusuri sembilan rute yang dipilah dari ratusan rute truk barang di Tanah Air selama 2005-2007.

Kesembilan rute itu Bulukumba-Makassar, Pare Pare-Makassar, Palopo-Pare Pare, Mamuju-Pare Pare, Marisa-Gorontalo, Kotamobagu-Manado, Sumbawa-Mataram, Malang-Surabaya, Rautau Parapat-Medan.

Survei itu bekerja sama dengan The Asia Foundation, Canadian International Development Agency (CIDA) dan Bank Dunia.

Hasil survei membuktikan semua rute memiliki model pungutan keamanan yang dilakukan oleh oknum polisi dan preman. “Sebagai alternatif dari pungutan di jalan, perusahaan angkutan truk kadang-kadang memberi setoran rutin kepada oknum polisi, tentara, dan preman terorganisasi,” jelasnya.

Komponen pungutan di jalan oleh polisi dan preman di sembilan rute yang disurvei mencapai porsi 22%. Akumulasi uang yang terkumpul dari preman terorganisasi itu bisa sangat besar, mencapai triliunan rupiah.

Rangkuman biaya angkutan jalan di 9 rute Indonesia (rata-rata Rp/truk/bulan)
Rute Biaya Pungutan resmi Pembayaran rutin Biaya izin Total biaya
operasional tak resmi keamanan
Bulukumba-Makassar 4.537.824 593.517 – 35.276 5.166.616
Pare Pare-Makassar 4.535.007 705.407 – 52.630 5.293.044
Palopo-Pare Pare 5.042.319 1.207.160 – 38.315 6.287.795
Mamuju-Pare Pare 3.828.752 241.305 – 44.094 4.114.152
Marisa-Gorontalo 4.847.034 259.620 7.863 143.289 5.257.804
Kotamobagu-Manado 3.938.183 302.772 – 21.668 4.262.623
Sumbawa-Mataram 2.345.286 733.974 – 19.136 3.098.396
Malang-Surabaya 5.819.368 377.101 151.665 70.058 6.418.193
Rautau Prapat-Medan 5.563.304 365.741 20.903 125.121 6.075.069
Rata-rata 4.495.231 531.844 40.143 61.065 5.108.188

*Sumber: Data primer LPEM-FEUI, diolah

Hasil penelitian ini sebetulnya tak mengejutkan pasalnya besaran angka pungli mencapai triliunan sudah pernah diungkapkan DPP Organda (Organisasi Angkutan Darat) tiga tahun lalu ketika mengadu ke Wapres Jusuf Kalla.

Organda memperkirakan pungutan liar (pungli) yang dilakukan aparat dan preman bisa mencapai Rp11 triliun per tahun. Angka Rp 11 triliun muncul berdasarkan catatan kasar pengusaha angkutan umum dari jumlah pungli Rp 7.500 per kendaraan per hari dan jumlah armada angkutan umum berbagai jenis di seluruh Indonesia saat ini berjumlah sekitar 10 juta unit.

Organisasi preman mampu beroperasi di jalan dan sangat berpengaruh terhadap situasi keamanan di jalan, yang mencerminkan betapa buruknya sistem pengamanan dan penegakan hukum di Tanah Air.

Pemerasan yang kadang pula dilindungi oknum polisi telah merusak kepercayaan masyarakat. Pemerasan semacam ini juga membahayakan iklim usaha secara keseluruhan karena tindak korupsi menimbulkan rasa tak aman bagi perusahaan atas angkutan barang mereka.

Dirjen Perhubungan Darat Departemen Perhubungan Iskandar Abubakar menilai preman terorganisasi itu masuk kategori ilegal. “Ini preman terorganisasi dan tak perlu ditoleransi,” tandasnya.

Untuk mengatasi masalah itu, dia mengirim surat kepada instansi yang berwenang untuk segera melakukan tindakan. Iskandar enggan menyebutkan instansi mana yang harus menertibkan karena itu wilayah penegakan hukum.

Namun, semua tahu, kepolisian merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap berkembangnya pengamanan terorganisasi itu.

Tindakan nyata

Neil McCulloch, Direktur Program Ekonomi The Asia Foundation yang menjadi tim pengarah survei tersebut, meminta pemerintah berusaha menekan tingginya biaya pungutan di jalan.

Dia merekomendasikan pemerintah pusat dan daerah agar melakukan tindakan nyata untuk menurunkan tingginya biaya transportasi barang di Indonesia.

“Pemerintah pusat dan daerah perlu menghentikan berbagai pungutan atau biaya-biaya tambahan dalam transportasi barang,” kata McCulloch.

Asia Foundation menyarankan pemerintah pusat dan daerah mengkaji ulang semua regulasi transportasi, baik di tingkat nasional maupun daerah, menghapus retribusi daerah, dan pengembangan kapasitas.

Selain itu, perlu dilakukan kampanye transparansi, reformasi sistem insentif polisi, penyebarluasan inisiatif Departemen Perhubungan dalam mengurangi toleransi muatan lebih.

Kasubdit Bingakkum Ditlantas Babinkam Polri, Kombes Pol Lukito, menyatakan bahwa pihaknya selalu terbuka untuk menerima keluhan dari masyarakat jika terjadi masalah keamanan dalam pengangkutan barang di jalan raya.

“Bahkan kami telah menyediakan kotak pos untuk menampung semua saran dan keluhan, dan kami siap untuk membantu mengatasi semua masalah itu,” ujarnya.

Menurut Lukito, Mabes Polri juga berusaha untuk melakukan tindakan tegas terhadap aparat yang melakukan malapraktik, seperti melakukan pungli terhadap pengguna jalan.

“Bahkan, kami juga memutasi Kapolres yang anak buahnya melakukan tindakan-tindakan pungli. Kami menganggap Kapolres tidak bisa mengendalikan anak buahnya,” tegas Lukito.

Meski awalnya cukup terbuka dengan temuan penelitian itu, namun Lukito pada akhirnya juga memkritik isi penelitian tersebut. Dia menilai penelitian ini subjektif dan cenderung memiliki maksud lain ketika polisi dan preman dituding sebagai pihak yang menyebabkan biaya transportasi di Indonesia menjadi mahal.

“Kok hanya polisi yang ditulis sebagai penyebab terjadinya pungli di jalan raya? Padahal, banyak instansi lainnya yang juga berperan atas terjadinya pungli,” katanya dengan nada tinggi.

Janji untuk mengurangi pungutan juga dilontarkan oleh Kepala Sub Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Dephub, Sugiharjo. Dia berpendapat tingginya biaya transportasi di Indonesia juga disebabkan oleh banyaknya peraturan daerah (perda) yang tidak mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Banyak perda-perda yang bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat terkait dengan pengenaan restribusi. Kami akan meminta pemda-pemda terkait untuk mencabut perda yang bertentangan itu,” katanya.

Untuk memuluskan langkah itu, pihaknya juga akan meminta bantuan dari Departemen Dalam Negeri terkait dengan aspek pemerintahan daerah.

Selain itu, kata Sugiharjo, dibutuhkan rekayasa sosial yang memperkecil tindakan malapraktik oleh aparat di jalan. Seperti busway di DKI Jakarta, ke depan angkutan jalan juga perlu dibuat mekanisme yang benar-benar baku, dan tidak membuka kemungkinan terjadinya tindakan menyimpang oleh aparat.

Langkah konkret

Bagaimanapun, penelitian itu telah banyak memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait agar ada upaya untuk meningkatkan efisiensi angkutan jalan raya.

Rekomendasi itu tak cukup dijawab dengan janji-janji yang hanya manis di awal, maupun gagasan yang mengawang-awang. Saat ini yang dibutuhkan adalah langkah konkret untuk menerapkannya.

Yang paling mungkin adalah membuat skala prioritas dari berbagai rekomendasi itu. Seperti yang terungkap dalam forum, yang saat ini paling mendesak untuk dibenahi adalah perilaku aparat yang saat ini kerap mengambil keuntungan dari para pengangkut barang.

Seperti yang direkomendasikan dari penelitian tersebut, polisi yang bertugas di jalan raya perlu diberi insentif agar tidak melakukan tindakan pungli. Ya, boleh-boleh saja usulan ini diajukan.

Namun yang tak bisa dilupakan, pungli maupun pungutan lainnya terjadi tidak semata-mata karena masalah finansial, tetapi sudah merambah sebagai habit atau kebiasaan.

Dalam hal ini, penting kiranya untuk menerapkan disinsentif bagi siapapun yang melakukan pungli. Termasuk bagi pemda yang menerbitkan peraturan daerah yang justru bertentangan dengan peraturan yang ada, disinsentif bisa berupa pengurangan dana alokasi khusus (DAK).

*ditulis bersama Bambang P. Jatmiko/hendra.wibawa

1 Response to "Biaya angkutan barang mahal, tanggung jawab siapa?"

Leave a Reply


  • Mo: aer got...!
  • ray: Hitoshi Tadano is a great show, where else can you see Maria as a cute sauna lady! http://japansugoi.com/wordpress/maria-ozawa-and-yuri-ebihara-appea
  • Arman: Yth. Sdr. Algooth, apakah bisa minta tlg informasi beasiswa/sponsor dr YKHD untuk mahasiswa sekolah theologi? Trimaksh sblmnya..

Categories

Archives

Tags

Pages

 

April 2008
M T W T F S S
« Mar   May »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930